Wakhinuddin’s Weblog


PENGERTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Januari 23, 2010, 5:29 am
Filed under: Pendidikan

PENGERTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Oleh Wakhinuddin

1. PENGERTAN
• Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))

• Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum)

2. PENDIDIK
• TENAGA PROFESIONAL
• MERENCANAKAN PEMBELAJARAN.
• MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN.
• MENILAI HASIL PEMBELAJARAN.
• MEMBIMBING
• MELATIH
• MENILITI
• MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.

Seperti:
 GURU
 DOSEN
 TUTOR
 INSTRUKTUR
 PAMOMG BELAJAR
 KONSELOR
 WIDYAISWARA
 FASILITATOR
 PENGUJI
 DST

3. TENAGA KEPENDIDIKAN

• Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1  Ketentuan umum)

• Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1))


11 Komentar so far
Tinggalkan komentar

pembinaan PTK-PNF itu apa sih???
teru permasalahan yang dialaminya apa saja???

Komentar oleh riri

Pembina PTK PNF (dalam tulisan saya gak ada), menurut saya seperti HIPKI, juga direktorat PTK PNF.
Permasalahan, basanya seputar standar kualitas, standar lembaga kursus, SOP pelaksanaan materi ajar, dan tenaga ajar profesional….
Untuk menyamakan persepsi para pemilik dan pelaksana kursus, HIPKI melakukan Musarnas.
Okay…Ririiiiiiiiiiiiiiii…………..

Komentar oleh wakhinuddin

Kho ttg konselor ga da pengertian y ?

Komentar oleh Siti masyitoh

Tanya ama Prof. Prayitno ato pd bung Ifdil…… cari di facebook ada alamatnya. Okay

Komentar oleh wakhinuddin

Asslmkm pak,…. bgaimana sebenarnya pengangkatan tenaga kependidkan yg honor untuk menjadi cpns pak ? apakah sm dgn tenaga honor pemda lainnya?

Komentar oleh subari

Bari…. Setiap daerah beda-beda kebijakanya ttg Honda termasuk guru.

Komentar oleh wakhinuddin

Izin copas ya, sebelum y terimakasih… 🙂

Komentar oleh Hendun

^_^

Komentar oleh wakhinuddin

kalo ada tenaga kependidikan yang melakukan kekerasan batin trhadap anak didk bagaimana?
Jawab:
Saya tetap memakai teori belajar.
Punishment….. Setiap siswa yang salah/nakal harus diberi hukuman.
Sekarang memang zaman memperhatikan HAM, untuk di minggu pertama kita mengajar di kelas tersebut harus konfirmasi dengan orang tua tentang hukuman kenakalan siswa, dilengkapi surat pernyataan orang tua lebih bagus.
Hukuman tentu tidak membuat cacat fisik dan mental. Kalau saya di SMK, siswa yang terlambat diminta push up, menghapus papan tulis, bernyanyi dll.
Thanks

Komentar oleh atun




Tinggalkan komentar