Wakhinuddin’s Weblog


ASSESSMENT FISIK GEDUNG SEKOLAH
Juli 27, 2012, 4:58 pm
Filed under: Konsultan, PENGUKURAN (MEASUREMENT)

ASSESSMENT FISIK GEDUNG SEKOLAH

(Scoring  Data Hasil Survai)

 

Wakhinuddin S

Tim AMP (Dinas Dikdas-Jakarta dan PT. Kogas)

 

Data yang didapat oleh surveyor dibawa ke base camp untuk diolah dan dianalisis oleh tenaga ahli yang berkompeten kemudian ditentukan ambang kerusakan dari setiap bangunan sekolah dan prioritas didalam pembangunannya. Penentuan ambang kerusakan dan prioritas ini dapat dilakukan dengan menggunakan metodologi analisis dengan indikator dan faktor-faktor yang sudah disepakati dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Ada beberapa bagian dari obyek dalam pekerjaan yang akan disurvai dan dinilai yaitu :

 

  1. Assesment Kondisi Gedung Sekolah

 

Assesment kondisi gedung sekolah merupakan kajian yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan sipil, Arsitektur dan Landscape. Kriteria penilaian terhadap kondisi gedung inipun harus mengacu pada kriteria teknis (sipil, arsitektur dan lanscape) sebuah bangunan gedung yang berlaku di Indonesia.

 

  1. Assesment Ambang Kerusakan

 

Penilaian dilakukan untuk menilai secara ekonomi perhitungan tertentu pada saat tertentu. Hasil yang diperoleh berupa data data kerusakan untuk dilanjutkan ke perencanaan perbaikan secara tepat. Dari data yang telah dikumpulkan surveyor dapat ditentukan skala prioritas pada masing masing elemen dan gedung sekolah serta fasilitas penunjang lainnya yang menghasilkan indeks prioritas. Semakin tinggi indek prioritas maka semakin tinggi pula kebutuhan untuk segera memperbaiki.

Yang dimaksud dengan ambang kerusakan disini adalah melakukan kategorisasi terhadap kondisi eksisting sekolah. Kategorisasi dibagi atas :

  • Kategori Rehabilitasi Ringan
  • Kategori Rehabilitasi Berat
  • Kategori Rehabilitasi Total.

Assesment Ambang kerusakan ini merupakan kegiatan yang dilakukan setelah adanya kegiatan Pendataan Kondisi Gedung Sekolah, karena kajian ini merupakan kajian terhadap data-data hasil survey lapangan. Sedangkan untuk menentukan sebuah sekolah masuk dalam kategori Rehabilitasi Ringan, Berat, Total indikator yang akan dipergunakan adalah :

  1. Kondisi eksisting sekolah (tingkat kerusakan)

Tingkat kerusakan bangunan di bagi atas kriteria :

  • Rusak Ringan adalah kerusakan dengan perbaikan gedung sekolah pada bagian bagian tertentu dalam rangka perawatan untuk memperpanjang usia pemakaian, menjaga keandalan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Dengan tingkat kerusakan kurang dari 30 %.
  • Rusak Sedang adalah kerusakan dengan perbaikan gedung sekolah pada bagian bagian tertentu dalam rangka menjaga keandalan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Dengan tingkat kerusakan berkisar 30 ~ 50 %.
  • Rusak Berat adalah kerusakan dengan perbaikan gedung sekolah secara menyeluruh dalam rangka memperpanjang usia pemakaian. Dalam kegiatan ini memperbaiki dan atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan serta sarana prasarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Dengan tingkat kerusakan berkisar > 50 ~ 65 %.
  • Rusak Total adalah kerusakan yang terjadi yang perbaikannya dengan membongkar gedung sekolah yang lama dan membangun kembali gedung baru standart didalam lahan tanah yang ada. Dengan tingkat kerusakan jika melampaui 65 %.

Kriteria gedung sekolah yang harus direhab total adalah :

–          Selalu tergenang banjir baik air pasang maupun waktu hujan.

–          Tingkat kerusakan gedung tersebut sangat parah, rawan ambruk.

–          Gedung sekolah tersebut merupakan bangunan tua dan belum standart.

–          Untuk standarisasi gedung dan bangunan bertingkat untuk pemerataan.

–          Daya tampung murid sudah jauh dibawah kapasitas yang diijinkan.

  1. Rasio jumlah ruangan dengan kebutuhan, rasio jumlah murid dengan guru, rasio lainnya yang berhubungan standart minimal sebuah sekolah. Pengambilan standart dan rasio ini harus merujuk pada peraturan yang berlaku di Indonesia atau aturan lainnya yang dipergunakan oleh Dinas Pendidikan Nasional dan DKI Jakarta. Selain itu dapat dipergunakan, juga teori yang berhubungan dalam pengkategorian sebuah hasil pendataan / survey yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah.

 

  1. Assesment Prioritas

 

Assessment Prioritas merupakan Analisa data final dan Proses penentuan Prioritas yang mana disini adalah melakukan tingkat prioritas sebuah sekolah untuk dilakukan perbaikan / rehabilitasi atau pembangunannya, kategorisasi ini dibagi atas 4 (empat) tingkat kategori yaitu :

  • Prioritas -1 :   mendesak dan segera (urgent), usulan penanganan tahun 2006.
  • Prioritas -2 :   perlu dikerjakan dalam kurun waktu 2 tahun mendatang (esensial), usulan penanganan tahun 2007.
  • Prioritas -3 :   perlu dikerjakan dalam kurun waktu 3 – 5 tahun mendatang (derasibel), usulan penanganan tahun 2008, 2009, 2010, berdasarkan urutan bobot terbesar yang didahulukan.
  • Prioritas -4 :   pekerjaan jangka panjang diatas 5 tahun mendatang. Bangunan gedung yang masuk prioritas 4 ini adalah diluar rencana 500 gedung yang akan diprogramkan pada tahun anggaran 2006 ~ 2010.

Adapun dalam menentukan sebuah sekolah masuk dalam sebuah prioritas 1, 2, 3, atau 4 akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor seperti :

  • Faktor ambang kerusakan yang telah ditentukan (sekolah masuk kategori A : Rusak Ringan, B : Rusak Sedang, C : Rusak Berat atau kategori D : Rusak Total).
  • Faktor non teknis (bidang pendidikan, kebijakan). Dalam bidang pendidikan ini penilaian yang akan dilakukan melihat kondisi sekolah dalam : rasio jumlah murid dengan guru, rasio jumlah kelas dengan jumlah murid, rasio kelengkapan alat pendukung sekolah, dan kelengkapan lainnya dala menunjang kegiatan pendidikan.
  • Faktor non teknis (bidang ekonomi). Dalam bidang ekonomi penilaian yang akan dilakukan adalah nilai ekonomi bangunan dalam kondisi sekarang dan perkiraan untuk beberapa tahun ke depan.
  • Faktor keterkaitan lokasi sekolah dengan Rencana Tata Ruang yang ada. Dalam bidang hukum penilaian lebih difokuskan pada legal aspek dan status hukum bangunan dan lahan sekolah. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah peruntukan lahan sekolah apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada di DKI Jakarta.
  • Dan faktor lain diluar faktor fisik bangunan yang mempengaruhi.

Catatan :

­       Formulasi nilai untuk tiap faktor penentu sebuah sekolah juga harus mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.

­       Konsultan akan memberikan usulan dengan berbagai dukungan landasan teori yang sifatnya ilmiah.



Pengertian Pelayanan Anak Usia Dini
Juli 5, 2012, 5:17 am
Filed under: Pendidikan

Pengertian Pelayanan Anak Usia Dini

Wakhinuddin

(Team Leader PPAUD)

Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 28, undang-undang mengakui pendidikan anak usia dini sebagai langkah awal untuk pendidikan dasar, dan disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat disampaikan melalui cara formal, non formal dan informal, merangkul semua macam pelayanan yang ada di negara – TK, RA, KB, TPA, Posyandu dan BKB – dalam konsep PAUD yang luas.

Taman Kanak-Kanak adalah pelayanan pendidikan anak usia dini terutama disediakan untuk anak usia 4+ – 6+ tahun. Demikian pula Raudathul Athfal tetapi Raudathul Athfal menekankan pada pengajaran agama Islam. Baik TK maupun RA berkembang pesat belakangan tahun ini (tingkat partisipasi kasar naik dari 6% tahun 1970 sampai 19% tahun 2000) aksesnya terbatas hanya untuk orang-orang tertentu.

Kelompok Bermain menyediakan pendidikan untuk anak usia 2+ – 6+ tahun. Tetapi didaerah perkotaan Kelompok Bermain cenderung untuk kelas junior yaitu untuk anak usia 2+ dan 4 + tahun, sedangkan usia 4 – 6 tahun di TK atau RA, penekanannya pada kegiatan bermain. Bagi daerah yang tidak ada TK atau RA, Kelompok Bermain semata-mata nama dari pelayanan pendidikan setengah hari untuk anak 2+ – 6+ tahun.

Taman Penitipan Anak menyediakan pendidikan untuk anak usia 3 bulan sampai 6 tahun sementara orang tua mereka (terutama Ibu) bekerja. Taman Penitipan Anak dibangun dekat tempat kerja orang tua. Tetapi didaerah perkotaan lama-lama menjadi kegiatan pendidikan menyediakan kebutuhan mendidik dan merawat untuk ibu-ibu pekerja yang berpenghasilan tinggi, sementara di pedesaan fungsi kekeluargaan anak masih dominan.

 

Posyandu pada dasarnya Pos Pelayanan Terpadu yang merupakan pusat kesehatan masyarakat dimana ibu-ibu hamil dan menyusui datang untuk menerima perawatan kesehatan (misalnya gizi tambahan, imunisasi dan lain-lain) untuk diri mereka dan juga anak mereka. Sekarang mulai berubah menjadi pusat pelayanan yang lebih luas untuk ibu-ibu dimana mereka datang 2 kali sebulan bukan saja untuk menerima perawatan kesehatan tetapi juga untuk belajar tentang orang tua yang memberikan pelayanan pada anak-anaknya khususnya anak usia dini. Baru-baru ini, ada usaha pelayanan kerjasama untuk anak-anak yang menemani ibu mereka ke pusatpusat pelayanan.

Tujuan utama dari BKB adalah untuk menyediakan pada ibu-ibu informasi mengenai keterampilan orang tua – bagaimana membesarkan dan mengawasi perkembangan fisik, emosi, intelektual anak usia dini. BKB sekarang disatukan dengan Posyandu yang menekankan kembali fungsi menjadi orang tua nantinya yang bisa melayani anaknya yang masih usia dini. Baik Posyandu maupun BKB dilakukan oleh kader yang terlatih.

Didalam struktur Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini memelihara perkembangan kebijakan, menyediakan dan mensupervisi pelayanan anak usia dini dari jalur pendidikan non formal. Direktorat TK dan SD dilain pihak mempunyai pendekatan lebih formal, mengutamakan manajemen dan operasional TK/RA dari jalur pendidikan sekolah (formal). Pada tahun 2001 Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia dibentuk dibawah Depdiknas untuk mempromosikan pendekatan luas kepada anak usia dini dan mengembangkan kualitas pelayanan anak usia dini.